MOCOSIK.COM - Semakin pesatnya perkembangan di era digital, terkadang sebagian orang memanfaatkan perkembangan tersebut ke suatu hal yang negatif, salah satunya aplikasi Judi Slot.
Pasalnya, di dunia maya banyak sekali aplikasi judi slot, sehingga membuat sebagian orang tergiur dengan keuntungan berlipat. Jika dalam praktiknya mendapatkan hasil atau keuntungan.
Lalu bagaimana hukumnya jika uang hasil dari Judi Slot itu digunakan untuk menafkahi keluarga?
Didalam Islam, judi adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya adalah haram. Penjelasan larangan berjudi, ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah (50) ayat 90:
Baca Juga: Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional, Aset Rp61 Miliar Berhasil Disita
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya:“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani, dalam Tafsir as-Sam'ani, [Riyadh, Darul Wathan, 1997), jilid I, halaman 61 mengatakan ayat ini turun menceritakan tentang permainan judi yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa lalu.
Permainan judi tersebut dilakukan dengan menggunakan kambing (hewan ternak). Orang-orang akan membeli kambing dan menyembelihnya. Selanjutnya, daging kambing tersebut akan dibagi menjadi 28 bagian.
Kemudian, bagian-bagian daging kambing yang berjumlah 28 tersebut akan dipertaruhkan. Orang-orang akan bertaruh pada bagian daging kambing mana yang mereka inginkan. Bagian daging kambing yang menang akan menjadi milik orang yang bertaruh pada bagian tersebut.
Permainan judi ini dianggap sebagai perbuatan haram dalam Islam. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian. Abu Muzhaffar berkata;
قَالَ الْأَصْمَعِي: كَانَ ميسرهم على الْجَزُور، فَكَانُوا يشْتَرونَ جزورا وينحرونه، ويجعلونه على ثَمَانِيَة وَعشْرين سَهْما،