SURABAYA,MOCOSIK.COM - Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG Bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi, yang berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram di Kabupaten Jombang.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan empat orang yang diduga kuat sebagai Pelaku.
"Dari pengungkapan kasus ini, ada 4 orang yang diamanakan, yaitu inisial MS, MM, AK, dan SZ,"terangnya, Selasa (4/3/2025).
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengatakan, modus yang digunakan para Pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi dengan menggunakan alat berupa pipa logam.
Menurutnya, kegiatan ilegal itu berlangsung sejak Januari 2025 hingga 3 Maret 2025.
Baca Juga: Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Bupati Jombang Sidak Ketersediaan LPG 3 Kg di Pangkalan
"Gas dari tabung 3 kilogram, ini dipindahkan ke tabung LPG Nonsubsidi kapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan alat suntik berbahan logam, yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung,"katanya.
AKBP Damus Asa menjelaskan, dari pengakuan Pelaku, bahwa pemindahan gas dari LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram membutuhkan sekitar empat hingga lima tabung LPG 3 kilogram.
"Sedangkan untuk tabung LPG 50 kilogram, ini diperlukan sekitar 20 hingga 22 tabung LPG 3 kilogram,"imbuhnya.
Ia menyebut, setelah gas berhasil dipindahkan, tabung LPG non subsidi tersebut kemudian ditutup menggunakan segel yang diperoleh melalui pembelian di toko daring.
"Tabung LPG yang telah diisi dengan gas bersubsidi, ini kemudian siap diedarkan ke berbagai toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang,"ungkapnya.
Dikatakannya, dalam operasinya itu, Pelaku SZ dibantu oleh MS dan MM yang bertugas sebagai sopir dan kernet untuk memperoleh LPG subsidi dari berbagai toko dan pangkalan di Kabupaten Jombang.
"Pelaku ini membeli dengan harga Rp20.000 hingga Rp21.000 per tabung,"ujarnya.