2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
3. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala satuan pendidikan
4. Rencana Anggaran Belanja (RAB)
5. Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M, Ini Jadwal dan Syaratnya
Sedangkan untuk santri yang akan melakukan penarikan dana PIP secara langsung, maka dapat dilakukan setelah santri melakukan aktivasi rekening.
Selain itu, penarikan juga dapat dilakukan dengan membawa buku tabungan ke bank penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan ATM beserta buku tabungan.
Dijelaskan Basnang Said, penarikan dana PIP juga dapat dilakukan langsung dengan menggunakan kartu debit ATM.
"Semoga anggaran BOS dan PIP bagi santri ini dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga membawa dampak positif dan kemaslahatan bagi pesantren dan santri,"tutupnya.***