nasional

Polres Jombang Ungkap Sindikat Narkoba, Amankan 5 Kg Ganja dan 216 Ribu Pil LL

Jumat, 19 September 2025 | 11:13 WIB
Polres Jombangberhasil mengungkap 6 kasus dengan total 11 pelaku (Rudiyanto)

Secara total, barang bukti yang diamankan mencapai 216.000 butir Pil LL senilai Rp650 juta. Pil-pil tersebut diketahui dipasok dari Jakarta, lalu dijual eceran dalam paket kecil berisi 10 butir seharga Rp30 ribu. Jaringan ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp475 juta.

"Para tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,"pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini