nasional

Pakar HTN: Putusan MK 223 Tegas dan Konsisten, Polri Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan ASN Tertentu

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:45 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H (Divisi Humas Polri)

Prof Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU mengungkapkan, bahwa sejak awal permohonan perkara didaftarkan, dirinya telah memprediksi putusan Mahkamah akan dinyatakan tidak diterima atau ditolak.

"Tidak mungkin Mahkamah mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan jiwa Putusan MK Nomor 114. Alhamdulillah, dalam Putusan MK Nomor 223 ini, Mahkamah tetap konsisten,"ujarnya.

Ia mengapresiasi sikap para Hakim Konstitusi dan berharap MK terus menjaga konsistensi dalam menegakkan konstitusi secara adil dan benar.

Mengakhiri analisisnya, Prof Juanda memberikan catatan penting agar ke depan dilakukan pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang Kepolisian, khususnya terkait jenis jabatan serta kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.

Selain itu, menurutnya, diperlukan Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur mekanisme dan persyaratan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.***

Halaman:

Tags

Terkini