"Setiap kali ada pembeli, tersangka langsung mengambil paket shabu dari jok sepeda motor yang digunakannya sehari-hari,"jelas AKP Putrawan.
Ia juga mengungkapkan, SR telah menerima pasokan shabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025.
Dari setiap gram shabu yang berhasil diedarkan, tersangka meraup keuntungan berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.
Sementara itu, terhadap NR, BP, dan AF, petugas melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif mengandung methamphetamine, yang menunjukkan telah mengonsumsi narkotika jenis shabu.
"Untuk tiga tersangka pengguna, kami lakukan asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya guna proses rehabilitasi,"pungkas AKP Putrawan.***