nasional

KPK Tahan Eks Menteri Agama YCQ dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 | 18:04 WIB
KPK menahan eks Menteri Agama YCQ terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 (kpk.go.id)



 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka YCQ yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020–2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain YCQ, KPK sebelumnya juga telah menetapkan satu tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni IAA alias GA yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama.

Kasus ini bermula dari adanya perubahan komposisi kuota haji Indonesia pada tahun 2023. Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia sebanyak 8.000 jemaah. 

Baca Juga: Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Tidak Ada Uang Serupiah Pun

Namun dalam pelaksanaannya, YCQ diduga mengubah pembagian kuota tersebut atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Kuota yang semula ditujukan untuk haji reguler kemudian dibagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan aliran fee percepatan pengurusan kuota haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama disebut memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Pada tahun 2024, Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi. Penambahan kuota ini sebenarnya dimaksudkan untuk mengurangi antrean haji di Indonesia yang saat ini mencapai sekitar 47 tahun.

Namun, dalam praktiknya YCQ diduga membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler (10.000 jemaah) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000 jemaah).

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana seharusnya alokasi kuota haji terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

KPK juga menemukan adanya praktik permintaan fee percepatan sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah dalam pengurusan kuota haji khusus.

Permintaan komitmen biaya tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA. Uang yang terkumpul dari fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang disebut diketahui oleh YCQ.

Halaman:

Tags

Terkini