Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya fokus pada rencana peningkatan status jalan menjadi Jalan Kelas I, tanpa memastikan kesiapan infrastruktur dan pengawasan.
"Status jalan tidak cukup hanya dinaikkan di atas kertas. Infrastruktur harus siap, mulai dari pelebaran jalan hingga betonisasi menyeluruh,"cetusnya.
Ia juga menyoroti kondisi jalur alternatif di wilayah selatan sungai yang dinilai belum memadai.
"Jika jalur alternatif di selatan sungai hanya menggunakan paving tanpa betonisasi, itu percuma. Jalan tersebut tidak akan kuat menahan beban kendaraan berat dan justru bisa menghambat mobilitas perusahaan maupun ekonomi daerah,"tambahnya.
Ancaman Konflik Sosial
Lebih jauh, Imam memperingatkan konsekuensi sosial jika status jalan benar-benar dinaikkan menjadi Jalan Kelas I (jalan provinsi) tanpa kesiapan yang matang.
Menurutnya, perubahan status jalan dapat berdampak pada hak sosial masyarakat sekitar, termasuk Pemerintah Desa Karangbong.
"Kalau statusnya sudah jalan provinsi, warga tidak bisa lagi sembarangan menutup jalan untuk hajatan atau kegiatan masyarakat tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi. Karena itu, pemerintah harus menyiapkan infrastruktur dan regulasi secara matang agar kepentingan industri dan hak sosial warga tidak saling berbenturan,"pungkas Imam.***