nasional

Sembunyikan Besi Curian di Kebun Tebu, Sindikat Maling Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 | 11:08 WIB
Satreskrim Polres Lumajang tangkap tiga komplotan pencuri rel kereta api non-aktif di Yosowilangun (Humas Polres Lumajang)

Berdasarkan silsilah hasil sirkulasi interogasi, para pelaku mempreteli rel tersebut secara bertahap menggunakan gergaji besi tangan.

Setelah terpotong, besi-besi berbobot berat itu dicicil dan disembunyikan di kebun tebu sebelum diangkut sekaligus saat situasi dirasa aman.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas langsung melakukan sirkulasi pengembangan hingga berhasil mengarah ke rumah tersangka RN selaku penadah.

Berdasarkan rekam jejak transaksi, potongan besi rel bernilai tinggi itu dijual murah kepada RN dengan harga miring, yakni hanya Rp4.000 per kilogram.

Baca Juga: Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Online dan Amankan 11 Pelaku

"Fakta lain yang terungkap, mobil pikap yang dipakai kedua eksekutor untuk mengangkut rel curian tersebut ternyata difasilitasi dan dipinjamkan langsung oleh tersangka penadah (RN),"ungkap Kasi Humas.

Ipda Suprapto meluruskan bahwa besi baja yang dipotong oleh sindikat ini merupakan silsilah jalur perlintasan kereta api yang sudah tidak aktif di wilayah Yosowilangun. Sehingga, aksi kejahatan ini tidak sampai mengganggu sirkulasi operasional maupun keselamatan perjalanan kereta api aktif PT KAI.

"Jalur yang dijarah ini statusnya sudah non-aktif, jadi tidak berdampak pada perjalanan kereta api harian,"tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, duo eksekutor UG dan SB dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara sang penadah RN, dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini