Polisi saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah Kabupaten Jember dan sekitarnya.
AKBP Bobby menjelaskan, jika pihaknya akan terus memburu pelaku yang masih buron serta meningkatkan patroli dan langkah pencegahan guna menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
"Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku yang terlibat berhasil ditangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan,"tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***