nasional

Diduga Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar, Bupati Lombok Barat dan Dua Direktur Ditahan KPK

Selasa, 21 Juli 2026 | 20:44 WIB
KPK menahan Bupati Lombok Barat dan dua direktur terkait dugaan korupsi proyek, suap, serta gratifikasi miliaran rupiah (kpk.go.id)

Baca Juga: KPK Tahan Eks Sekjen MPR RI Periode 2016–2023, Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar

Selain itu, penyidik menduga LAZ tidak melaporkan 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan tersebut masih didalami untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Atas perbuatannya, LAZ dan SUD disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara ALG dijerat sebagai pihak pemberi suap sesuai ketentuan KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"pungkasnya.

KPK menegaskan praktik korupsi semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Lembaga antirasuah itu mengingatkan seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara untuk mengedepankan integritas, transparansi, dan menghindari konflik kepentingan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.***

Halaman:

Tags

Terkini