"Oleh karena itu, izin site plan menjadi sangat penting. Tanpa izin tersebut, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi perizinan,"tegasnya, suami dari Eli Kusnarti.
Baca Juga: Cegah Penipuan Rekrutmen Polisi, Mabes Polri Berikan Edukasi ke Masyarakat
Agung Hariyadi menegaskan bahwa segala bentuk bisnis tanah kavling siap bangun tidak diizinkan di Kabupaten Jombang sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang.
"Kalau bisnis perumahan ya harus berbadan hukum CV atau PT itu boleh. Kalau jualan tanah kavling dalam bentuk perusahaan, pengembang wajib menjual dalam bentuk perumahan. Misalnya ada seseorang punya tanah sekian ribu meter persegi mau dikavling, itu tidak boleh. Kalau jual tanah saja boleh. Kalau jual tanahnya dikavling-kavling itu yang tidak boleh. Pasti konsekuensinya akan berurusan dengan BPN dan hukum,"pungkas pria kelahiran 26 November 1970.***