nasional

Puan Maharani Soroti Adanya Suami Aniaya Istri yang Sedang Hamil di Tangsel: Kepolisian Perlu Bertindak Tegas

Rabu, 19 Juli 2023 | 19:55 WIB
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) (Pinterest)

“Subyektivitas polisi harusnya tidak tumpul. Kita selama ini sudah berteriak-teriak untuk perlindungan terhadap perempuan demi kemajuan pembangunan bangsa tapi langkah seperti ini justru membawa kemunduran dari perjuangan kita,” terang Puan Maharani.

Baca Juga: Polri Identifikasi 12 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ini Namanya

"Kejadian ini membuat kita miris, khususnya bagi kaum perempuan dan istri. Bagaimana seorang suami yang harusnya melindungi malah melakukan perbuatan penganiayaan. Kepolisian harus tegas dalam menangani peristiwa ini, serta berikan perlindungan dan pendampingan bagi korban,"lanjut Puan Maharani.

Puan Maharani juga meminta adanya kerjasama lintas lembaga dan kementerian dalam penanganan kasus KDRT. Seperti keterlibatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KemenPPPA) dan Komnas Perempuan, dalam mendampingi korban KDRT hingga proses penyelidikan selesai.

"Korban KDRT ini emosi dan mentalnya tengah terguncang, di samping luka fisik yang dialami, ada juga persoalan psikologisnya. Jadi perlu pendampingan khusus dari Pemerintah untuk memberikan trauma healing agar korban lebih tegar dalam upaya penyelesaian kasusnya," pinta Puan Maharani.

Di sisi lain, cucu Bung Karno itu menyoroti banyaknya kasus KDRT di Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terjadi 502.641 kasus KDRT yang dilaporkan pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 92,6 persen korbannya adalah perempuan.

Sementara dari data Komnas Perempuan, ada 502.641 kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) pada tahun 2022. Sebanyak 417.451 kasus (83,3 persen) di antaranya adalah KDRT. Puan kerja sama dari seluruh stakeholder dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

"Perempuan cenderung menjadi obyek kekerasan, baik dari lingkungan sekitar bahkan keluarga sekalipun. Ini merupakan hal yang mendasar, bagaimana Negara perlu memberikan perlindungan lebih bagi perempuan," ujar Puan Maharani.

Puan Maharani juga menekankan, pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengantisipasi adanya kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat perlu memahami bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dapat menghambat pembangunan Negara.

"Masyarakat dapat berperan dalam mencegah kekerasan terhadap Perempuan dengan melaporkan kasus kekerasan yang mereka ketahui kepada pihak yang berwenang,"ungkap Puan Maharani.

Baca Juga: Satgas TPPO Berhasil Selamatkan 2.104 Orang, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan: 804 Tersangka Diamankan

Selain peran masyarakat, DPR melalui fungsi pengawasannya dipastikan akan selalu mengawal setiap kasus KDRT. Langkah maju DPR dalam meminimalisir kekerasan terhadap perempuan selain melalui UU PKDRT, adalah dengan mengesahkan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Meski UU TPKS tidak secara khusus mengatur tentang KDRT, kata Puan, UU ini turut melarang tindak kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran dalam rumah tangga.

"Oleh karena itu, korban KDRT dapat melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UU TPKS," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini