JAKARTA, MOCOSIK.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.
"Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar narkoba yang tertangkap,"terang Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Polri Buru Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo, pemerintah membentuk Desk pemberantasan narkoba, dibawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan dan Kapolri sebagai ketua.
Selama satu bulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.
"Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyita barang bukti bernilai total Rp2,88 triliun, termasuk sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,"ungkap Kapolri.
Selain itu, aparat juga menyita aset senilai Rp1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selanjutnya, lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi, dengan 90 di antaranya dijadikan fokus utama untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.
Kapolri juga memastikan, bahwa bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Sebab, langkah ini bertujuan untuk memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.
"Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, jika pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security. Hal ini untuk memotong potensi jual beli narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam lapas,"tegasnya.
Tentunya, upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi pengguna. Oleh karena itu, Kapolri mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai.
Sementara itu, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker Anti Narkoba. Pelanggaran akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.
"Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta, untuk mendukung langkah ini,"kata Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 60 Pelaku Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Artikel Terkait
Berkedok Kantor EO, Pabrik Narkoba di Malang Berhasil Digrebek Polisi
Grebek Pengedar Narkoba di Jombang, Dua Pemuda Asal Desa Sumbermulyo Diringkus Polisi
Dua Pengedar Narkoba Asal Kudu Jombang Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu 52,94 Gram Berhasil Diamankan
Bareskrim Polri Sita Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp221 Milliar
Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus 30 Orang Tersangka Kasus Narkoba