KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Capai Rp35,7 Miliar

photo author
- Rabu, 3 Juni 2026 | 19:50 WIB
KPK menahan tiga tersangka korupsi proyek Gedung Pemkab Lamongan 2017-2019 (kpk.go.id)
KPK menahan tiga tersangka korupsi proyek Gedung Pemkab Lamongan 2017-2019 (kpk.go.id)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, ABD selaku Direktur PT APP, serta HDH yang menjabat General Manager Divisi Regional III PT BAP periode 2015–2019.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MYM yang merupakan Komite Manajemen Proyek pembangunan gedung tersebut akan menjalani penahanan pada kesempatan berikutnya.

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 2 hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Baca Juga: KPK Tahan Eks Menteri Agama YCQ dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran hingga serah terima proyek.

SKM dan HDH diketahui menandatangani kontrak pembangunan gedung dengan nilai mencapai Rp151,2 miliar.

Namun, kemitraan PT BAP dalam bentuk kerja sama operasi (KSO) diduga hanya digunakan sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang.

KPK juga menduga ABD telah dipersiapkan sebagai kontraktor pelaksana proyek sejak awal, bahkan sebelum proses lelang dimulai. Selain itu, SKM diduga menerima sejumlah fee dari pihak pelaksana proyek.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, hasil pekerjaan pembangunan gedung diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak baik dari sisi volume maupun kualitas pekerjaan.

Berdasarkan hasil perhitungan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan, bahwa praktik korupsi dalam proyek pembangunan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena dapat menurunkan kualitas infrastruktur yang dibangun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X