Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.
KPK menilai tata kelola proyek pemerintah maupun badan usaha yang mengelola dana publik harus dijalankan secara bertanggung jawab guna mencegah terulangnya praktik korupsi serupa.***
Artikel Terkait
KPK Catat Rekor Pemulihan Aset Rp1,53 Triliun Sepanjang 2025, Naik 107 Persen
Sebelum Digarap KPK, Pengamat Fauzan LS Minta Mahkamah Partai PDIP Seret Azwar Anas soal IUP Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi
Kasus Lahan Kompensasi PT BSI di Bondowoso Sudah Naik Tahap Pemeriksaan di KPK, Jack Center: Penyidik Segera Tuntaskan Demi Kepastian Hukum
KPK OTT Bupati Pekalongan di Semarang, Orang Kepercayaan dan Ajudan Ikut Diamankan
Kronologi KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Tidak Ada Uang Serupiah Pun