Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi pada 26 Mei 2026 lalu.
Korban mengetahui sapinya hilang pada pagi hari setelah mendapat informasi dari tetangga. Saat diperiksa, kandang dalam kondisi terbuka dan seekor sapi blasteran miliknya telah raib.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku diduga masuk melalui pintu belakang kandang. Setelah melepaskan ikatan sapi dari palungan, ternak tersebut dibawa keluar melalui area perkebunan tebu yang berada di belakang lokasi.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.
Sementara itu, Satreskrim Polres Lumajang masih terus memburu BK dan MHF serta mendalami asal-usul dan kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan dalam penggeledahan.***
Artikel Terkait
Gus Rivqy Abdul Halim Anggota DPR RI Sapa Masyarakat Lumajang Lewat Silaturrahmi Hangat
Polres Lumajang Berhasil Amankan Residivis Curanmor dengan Modus Ngamen
Ungkap Kasus Pornografi, Oknum Guru Honorer di Lumajang Ditangkap Polisi
Spesialis Pencuri Sekolah di Lumajang Dibekuk Polisi, Residivis Curanmor Pernah Masuk Bui
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Lumajang, Satu Tersangka Diamankan
Terekam CCTV, Dua Begal Motor Perawat di IGD Puskesmas Lumajang Digulung Polisi