Ia tercatat pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa pada tahun 2013 di Polsek Mulyorejo, tahun 2018 di Polrestabes Surabaya, dan tahun 2020 di Polsek Tandes.
Saat ini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di lokasi lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jolotundo Baru Surabaya
Bikin Resah! 2 Pelaku Pencuri Motor Asal Bulak Banteng Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Hendak Tawuran Antar Kelompok, Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Surabaya Diringkus Polres Tanjung Perak
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Surabaya, Satu Sempat Masuk DPO
Polres Tanjung Perak Tes Urine Sopir Truk dan Bus di Pelabuhan Jamrud, 43 Pengemudi Negatif Narkoba