Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim dan selanjutnya dilimpahkan penanganan perkaranya ke Polresta Sidoarjo.
"Anggota kami telah melakukan kegiatan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan Ahli dari Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur, selanjutnya menetapkan M.A.A.U. sebagai Pelaku,"ungkapnya.
Dijelaskan Kompol Agus Sobarnapraja, bahwa Pelaku tercatat dalam DPO pada 7 Agustus 2023, kemudian pada 28 Juli 2024 Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Krian, Sidoarjo.
"Hasil pemeriksaan terhadap Pelaku M.A.A.U, bahwa dirinya mengakui tidak memiliki ijin PPIU. Ia telah menerima pembayaran uang calon jamaah umrah dengan tujuan, untuk mendapatkan keuntungan dari selisih yang dibayarkan jamaah kepada Pelaku dengan dibayarkan kepada PPIU resmi yang ditunjuknya,"ujarnya.
Baca Juga: Polri Tetapkan 1 Tersangka DPO dalam Kasus Produksi Ekstasi di Semarang
Lebih lanjut, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap Pelaku, juga pernah dilaporkan beberapa orang calon jamaah umrah dan haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
"Ada dua laporan. Pertama pada April 2023, nilai kerugian Rp141.500.000 untuk empat calon jamaah umrah yang gagal berangkat. Kedua laporan ke Polres Madiun Kota, pada 27 Mei 2024 melalui kuota haji khusus namun gagal berangkat yang dialami empat orang senilai Rp865.500.000,"urainya.
Atas perbuatan penipuan berkedok penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji untuk meraup keuntungan pribadi, kini Pelaku M.A.A.U dikenakan Pasal 122 jo Pasal 115 atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun.
"Dari kejadian ini, Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pihak travel penyelenggara ibadah umrah dan haji. Agar lebih selektif, jangan mudah tergiur dengan aneka program promo yang ditawarkan, serta lebih teliti terkait ijin resminya,"pungkas Kompol Agus Sobarnapraja.***