"Kepada penyidik, Pelaku mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut sebagian digunakan untuk judi sabung ayam dan membayar hutang,"ungkapnya.
Saat ini, lanjut Kapolsek Gudo, Pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polsek Gudo. Kemudian polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara,"pungkasnya.***