nasional

Aksi Pembobolan Rumah di Kecamatan Gudo Jombang Terekam CCTV, Uang Ratusan Juta Raib Digondol Maling

Senin, 30 September 2024 | 20:31 WIB
Unit Reskrim Polsek Gudo, berhasil meringkus Pelaku pembobolan rumah (Humas Polres Jombang)

"Kepada penyidik, Pelaku mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut sebagian digunakan untuk judi sabung ayam dan membayar hutang,"ungkapnya.

Saat ini, lanjut Kapolsek Gudo, Pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polsek Gudo. Kemudian polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.

"Ancaman hukuman 7 tahun penjara,"pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini