nasional

Penadah Sapi Curian di Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Senpi Rakitan Saat Buru Pelaku Utama

Kamis, 4 Juni 2026 | 14:52 WIB
Polres Lumajang menangkap penadah sapi curian asal Jember (Humas Polres Lumajang)

Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi pada 26 Mei 2026 lalu.

Korban mengetahui sapinya hilang pada pagi hari setelah mendapat informasi dari tetangga. Saat diperiksa, kandang dalam kondisi terbuka dan seekor sapi blasteran miliknya telah raib.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku diduga masuk melalui pintu belakang kandang. Setelah melepaskan ikatan sapi dari palungan, ternak tersebut dibawa keluar melalui area perkebunan tebu yang berada di belakang lokasi.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.

Sementara itu, Satreskrim Polres Lumajang masih terus memburu BK dan MHF serta mendalami asal-usul dan kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan dalam penggeledahan.***

Halaman:

Tags

Terkini