SURABAYA, MOCOSIK.COM – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor di area parkir minimarket.
Kedua tersangka berinisial F (35) dan MM (31), warga Bangkalan, Madura. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur pada bagian kaki setelah berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Surabaya.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Bongkar Penipuan PO Sembako Murah, IRT di Surabaya Rugi Rp400 Juta
"Enam TKP pencurian komplotan ini berada di area minimarket, sedangkan sisanya di warung dan rumah warga,"terangnya, Senin (8/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah minimarket di Jalan Jakarta, Surabaya, pada 5 November 2025.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Menurut AKP Prasetyo, kedua tersangka sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas. Tim URC kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya mengetahui keberadaan mereka di wilayah Bangkalan.
"Tersangka ini berpindah-pindah tempat tinggal. Kami lakukan pengejaran hingga akhirnya diketahui kembali berada di Bangkalan,"katanya.
Saat dilakukan penyergapan di rumahnya, kedua tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita kunci T, magnet, kunci palsu, serta sebilah pisau yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Baca Juga: Polda Jatim Cek Pos Terpadu Mudik di Pelabuhan Tanjung Perak, Antisipasi Lonjakan Penumpang Lebaran
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka F merupakan residivis kasus curanmor.