MOCOSIK.COM - Polres Kediri telah berhasil mengungkap misteri di balik penemuan mayat wanita berinisial DLK (20) yang ditemukan di dalam sebuah karung, di area persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka utama dengan inisial S (53), yang merupakan ayah kandung dari korban sendiri. Fakta ini membuat kasus ini semakin tragis dan mengejutkan banyak pihak.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra menjelaskan, bahwa tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara membekap mulut dan hidung korban menggunakan tangan kiri.
Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Pemeriksa Ulang Panji Gumilang, Dugaan Kasus Penistaan Agama
Selain itu, dia juga mencekik korban menggunakan tangan kanannya. Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Meskipun korban berusaha berontak dan kabur, namun sayangnya dia terpeleset hingga kepalanya menghantam lantai,"terang AKP Rizkika pada hari Senin (17/7/2023).
Dalam kondisi yang tak berdaya, korban masih sempat merintih dan meminta pertolongan. Namun, dengan keji, Pelaku membopong korban ke dalam sebuah kamar dan melakukan perbuatan tercela.
Setelah menyetubuhi korban, tersangka S dengan tak berbelas kasihan mengambil perhiasan berupa gelang dan cincin yang dipakai korban.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga mengikat kedua tangan korban menggunakan kerudung miliknya dan mengikat kedua kaki korban dengan kain yang sudah ada di atas kasur. Setelah itu, tersangka memasukkan korban ke dalam karung.
Ketika kejahatan ini terbongkar, kepolisian menyatakan bahwa tersangka melakukan perbuatan yang sungguh keji dan tidak berperikemanusiaan.
Demi menghilangkan jejak dan menyembunyikan tindak kejahatannya, Pelaku membawa mayat korban dan membuangnya di aliran irigasi jalan Totok Kerot, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Beromzet 300 Juta
"Pelaku memiliki motif pribadi dalam melakukan kejahatan ini. Dia merasa sakit hati dan dendam terhadap korban karena korban sering menghina dan tidak mau berbicara dengan tersangka,"jelas AKP Rizkika.
Dalam proses penyelidikan dan pengejaran yang intensif, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka pada Sabtu, tanggal 15 Juli 2033, dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di wilayah Kabupaten Tulungagung.