PP Nomor 16 Tahun 2026 Resmi Ubah Mekanisme Pengisian Perangkat Desa, Mutasi Jabatan Tak Lagi Diperbolehkan

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 29 Juli 2026 | 19:15 WIB
ilustrasi Pemerintah resmi mengubah mekanisme pengisian jabatan perangkat desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa (dok.istimewa)
ilustrasi Pemerintah resmi mengubah mekanisme pengisian jabatan perangkat desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa (dok.istimewa)

Ketentuan ini sekaligus menegaskan larangan rangkap jabatan sebagai perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah berharap aturan baru tersebut mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X