Ketentuan ini sekaligus menegaskan larangan rangkap jabatan sebagai perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah berharap aturan baru tersebut mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi.***
Artikel Terkait
Satreskrim Polres Jombang Dalami Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa di Mojoagung
Camat Mojoagung Respon Cepat Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa, Begini Katanya
Viral Dugaan Perselingkuhan di Mojoagung Berlanjut, Camat Panggil Oknum Perangkat Desa
Sholahuddin Lantik Dua Perangkat Desa Karobelah, Siap Tingkatkan Pelayanan Warga
Puguh dan Ainurfatimatuz Resmi Jadi Perangkat Desa Denanyar, Kades Tekankan Pelayanan Publik