PP Nomor 16 Tahun 2026 Resmi Ubah Mekanisme Pengisian Perangkat Desa, Mutasi Jabatan Tak Lagi Diperbolehkan

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 29 Juli 2026 | 19:15 WIB
ilustrasi Pemerintah resmi mengubah mekanisme pengisian jabatan perangkat desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa (dok.istimewa)
ilustrasi Pemerintah resmi mengubah mekanisme pengisian jabatan perangkat desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa (dok.istimewa)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Pemerintah resmi mengubah mekanisme pengisian jabatan perangkat desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dalam aturan terbaru tersebut, pengisian jabatan perangkat desa tidak lagi dapat dilakukan melalui mutasi atau perpindahan jabatan antarposisi di lingkungan pemerintah desa.

Sebagai gantinya, setiap kekosongan jabatan perangkat desa wajib diisi melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan atau seleksi terbuka.

Kebijakan ini bertujuan mewujudkan proses rekrutmen yang lebih transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan. 

Baca Juga: Penyegaran Birokrasi, Pemdes Kedungotok Rotasi Jabatan Perangkat Desa

Ketentuan mengenai pengangkatan perangkat desa diatur dalam Pasal 70 hingga Pasal 73 PP Nomor 16 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, bahwa pengangkatan perangkat desa harus melalui tahapan seleksi terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mekanisme seleksi, pemerintah juga memperkuat fungsi pengawasan dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.

Kepala desa diwajibkan berkonsultasi dengan Camat sebelum mengambil keputusan. Pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan setelah memperoleh rekomendasi tertulis dari Camat atas nama Bupati.

PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur masa transisi bagi perangkat desa yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Baca Juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa di Mojoagung Berlanjut, Keluarga Pelapor Tagih Kejelasan Polisi

Mereka diberikan waktu paling lama dua tahun sejak peraturan mulai berlaku untuk menentukan pilihan status kepegawaiannya.

Dalam masa transisi tersebut, perangkat desa yang berstatus PNS wajib memilih tetap menjadi PNS dengan meninggalkan jabatan perangkat desa atau mengundurkan diri secara permanen dari status PNS apabila ingin tetap menjabat sebagai perangkat desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X