Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.
KPK menilai tata kelola proyek pemerintah maupun badan usaha yang mengelola dana publik harus dijalankan secara bertanggung jawab guna mencegah terulangnya praktik korupsi serupa.***