JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan secara objektif, transparan, adil, akuntabel, serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan harus menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB dan tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, Minta Hentikan Praktik Titipan
"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,"terangnya.
KPK juga mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, imbalan, maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dalam penerapan nilai integritas.
"Kami berharap tidak melakukan permintaan, pemberian, ataupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya,"kata Abdul.
Selain itu, KPK mengimbau seluruh pihak untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan sekaligus memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung bersih, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik.***