Ketentuan ini sekaligus menegaskan larangan rangkap jabatan sebagai perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah berharap aturan baru tersebut mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi.***