nasional

PP Nomor 16 Tahun 2026 Resmi Ubah Mekanisme Pengisian Perangkat Desa, Mutasi Jabatan Tak Lagi Diperbolehkan

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:15 WIB
ilustrasi Pemerintah resmi mengubah mekanisme pengisian jabatan perangkat desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa (dok.istimewa)

Ketentuan ini sekaligus menegaskan larangan rangkap jabatan sebagai perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah berharap aturan baru tersebut mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi.***

Halaman:

Tags

Terkini