Baca Juga: Polres Magetan Tangkap Dua Perampok Minimarket, Dua Lainnya Buron
"Tersangka diduga juga pernah melakukan pencurian di Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, serta Kabupaten Kendal di Jawa Tengah,"ungkap Kapolres.
AKBP Erik juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga yang dimiliki dan memastikan sistem pengamanan yang memadai guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Magetan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.***
Artikel Terkait
Polres Malang Tangkap Pelaku Pencurian Motor Kurir Yakult yang Viral di Medsos
Respon Cepat, Pelaku Pencurian 44 Ton Gabah di Bondowoso Berhasil Diamankan Polisi
Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kotak Amal di Musholla Al Ikhsan Sumobito, Pelaku Ojek Online Asal Sidoarjo
Polres Jombang Ringkus 7 Tersangka Pencurian, Sita Mobil hingga Laptop Sekolah
Pencurian Lampu Taman di Kota Lama Surabaya Terungkap, Pelaku Ternyata Ayah dan Anak
Polres Madiun Ungkap Komplotan Pencurian Toko Emas, Kerugian Capai Rp1 Miliar