nasional

Viral di CCTV, Komplotan Pencuri Sepeda Antarprovinsi di Magetan Dibekuk Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:07 WIB
Polres Magetan menangkap dua pencuri sepeda yang viral di CCTV (Humas Polres Magetan)

Baca Juga: Polres Magetan Tangkap Dua Perampok Minimarket, Dua Lainnya Buron

"Tersangka diduga juga pernah melakukan pencurian di Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, serta Kabupaten Kendal di Jawa Tengah,"ungkap Kapolres.

AKBP Erik juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga yang dimiliki dan memastikan sistem pengamanan yang memadai guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Magetan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.***

Halaman:

Tags

Terkini