nasional

KPK Tahan Bupati Pemalang dan Tiga Tersangka Lain, Diduga Lakukan Pemerasan hingga Libatkan Oknum Internal

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06 WIB
KPK menahan Bupati Pemalang dan tiga tersangka OTT dugaan pemerasan (kpk.go.id)

Baca Juga: KPK Perkuat Integritas ASN ATR/BPN Lewat Pelatihan Antikorupsi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

"Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang dan aset lainnya dengan nilai total sekitar Rp2,7 miliar,"pungkasnya.

Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk apabila melibatkan oknum internal lembaga antirasuah.

Lembaga tersebut juga menyatakan kasus ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan internal, memperbaiki sistem, serta meningkatkan integritas seluruh insan KPK agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.***

Halaman:

Tags

Terkini