MOJOKERTO, MOCOSIK.COM – Polres Mojokerto resmi menerapkan sistem pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara Full Online.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1469/VI/YAN.2.3./2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan sistem baru tersebut, pelayanan SKCK yang sebelumnya memadukan metode luring (offline) dan daring (online) kini sepenuhnya dilakukan melalui layanan digital.
Penerapan layanan Full Online merupakan komitmen Polri untuk memangkas birokrasi sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Lewat Vape, Polisi Gencarkan Sosialisasi ke Pelajar di Mojokerto Kota
Melalui mekanisme ini, seluruh proses pengajuan SKCK mulai dari pendaftaran, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan secara mandiri melalui aplikasi POLRI SuperApp yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan terverifikasi, pemohon hanya perlu datang ke lokasi pelayanan dengan membawa bukti pendaftaran online serta bukti pembayaran untuk mengambil dokumen fisik SKCK.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Mojokerto, Ipda Suyanto menyampaikan, saat ini pelayanan SKCK Full Online masih dipusatkan di Mapolres Mojokerto.
Namun, Polres Mojokerto tengah mempersiapkan perluasan layanan hingga tingkat kepolisian sektor (Polsek).
"Ke depannya layanan ini akan diaktivasi di empat Polsek jajaran, yakni Polsek Ngoro, Polsek Kutorejo, Polsek Mojosari, dan Polsek Trowulan. Saat ini masih menunggu proses integrasi perangkat lunak oleh Baintelkam Polri,"terangnya, Selasa (28/7/2026).
Selain itu, Polres Mojokerto juga akan menarik seluruh blangko administrasi SKCK lama yang dijadwalkan berlangsung serentak pada 31 Juli 2026 sebagai bagian dari proses transisi menuju sistem digital sepenuhnya.
Masyarakat Kabupaten Mojokerto diimbau segera mengunduh aplikasi POLRI SuperApp dan memanfaatkan layanan SKCK Full Online agar proses pengurusan dokumen menjadi lebih praktis, efisien, serta menghemat waktu dan biaya.***