JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Selain itu, KPK juga menegaskan sekolah tidak boleh menjadi tempat pertama bagi anak-anak menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau“titipan”dapat menjadi jalan pintas untuk meraih keberhasilan.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih tingginya praktik kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Sebanyak 28 persen responden mengaku mengetahui adanya pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru, sementara 10 persen lainnya mengetahui praktik pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.
Baca Juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Capai Rp35,7 Miliar
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi mengatakan, temuan tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
"SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,"terangnya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Dian, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif dan konflik kepentingan sejak dini.
Ia menilai anak-anak tidak boleh diajarkan bahwa keberhasilan dapat diraih melalui uang, kedekatan, atau cara-cara yang tidak adil.
"Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,"jelasnya.
Selain menyoroti proses penerimaan murid baru, SPI Pendidikan 2024 juga mengungkap masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan.
Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah, sementara 65 persen responden menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik pada momen tertentu seperti hari raya dan kenaikan kelas.
Menurut Dian, kebiasaan tersebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi berkembang menjadi konflik kepentingan hingga penyalahgunaan wewenang apabila tidak dikelola dengan baik.
Artikel Terkait
KPK Catat Rekor Pemulihan Aset Rp1,53 Triliun Sepanjang 2025, Naik 107 Persen
Sebelum Digarap KPK, Pengamat Fauzan LS Minta Mahkamah Partai PDIP Seret Azwar Anas soal IUP Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi
Kasus Lahan Kompensasi PT BSI di Bondowoso Sudah Naik Tahap Pemeriksaan di KPK, Jack Center: Penyidik Segera Tuntaskan Demi Kepastian Hukum
KPK OTT Bupati Pekalongan di Semarang, Orang Kepercayaan dan Ajudan Ikut Diamankan
Kronologi KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Bantah Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Tidak Ada Uang Serupiah Pun