"Sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal jika tidak dikendalikan, praktik tersebut dapat membuka ruang bagi tindak pidana korupsi,"ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak yang baik.
"Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,"ujarnya.
Baca Juga: KPK Tahan Eks Menteri Agama YCQ dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.
Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh pihak untuk mencegah praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, maupun berbagai bentuk kecurangan lainnya selama proses SPMB berlangsung.
KPK juga mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas dunia pendidikan.
Apresiasi kepada guru dan tenaga pendidik, menurut KPK, tidak harus diwujudkan dalam bentuk pemberian materi, melainkan dapat melalui dukungan terhadap program sekolah maupun partisipasi dalam peningkatan kualitas pendidikan.
KPK menegaskan, bahwa pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh materi yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh kejujuran dan keteladanan yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung.***